Demi Wujudkan Wilayah Kondusif, Danramil Wonosari Hadiri Rakor Rencana Eksekusi Pengosongan Lahan

    Demi Wujudkan Wilayah Kondusif, Danramil Wonosari Hadiri Rakor Rencana Eksekusi Pengosongan Lahan
    Demi Wujudkan Wilayah Kondusif, Danramil Wonosari Hadiri Rakor Rencana Eksekusi Pengosongan Lahan

    Klaten - Kapten Inf Luis Timur Riyanto Danramil 22 Wonosari Kodim 0723 Klaten menghadiri Rapat Koordinasi Rencana Eksekusi Pelaksanaan Pengosongan Lahan Sengketa Pasar Babadan Desa Teloyo Kecamatan Wonosari bertempat di Ruang Rapat Ketua Pengadilan Negeri Klaten Kelas IA Kabupaten Klaten, (24/1/2023)

     

    Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Ketua Pengadilan Negeri Klaten Tuty Budi Utami S.H., M.H, Panitera Pengadilan Negeri Klaten Arif Yus Kurniawan, S.H., M.H, Kabag Ops Polres Klaten Kompol Muhamad Aslam S.H., M.H, Pasi Intel Kodim 0723/Klaten Kapten Inf Mujianto, Danramil Wonosari Kapten Inf Luis Timur Riyanto, Kapolsek Wonosari AKP Sriyanto SH MH, Kasi Trantib Kec. Wonosari Tri Sukmono, Juru Sita Pengadilan Kab. Klaten Purwana, Kementerian ATR / BPN Kab. Klaten Sapta Giri, Ps. Kanit IV Sat Intelkam Polres Klaten Aiptu Herman Susilo S.H., Kepala Desa Teloyo Purwanta, Kuasa Hukum Pemohon (Pemdes Teloyo) Raden Trisna Tirtana S.H., M.M. dan Sri Rahayu, Kuasa hukum pihak termohon Kastubi dan Nanang.

     

    Setelah mengingikuti rapat koordinasi, Kapten Inf Luis Timur Riyanto Danramil 22 Wonosari menuturkan bahwa hasil rapat koordinasi tersebut, rencana pelaksanaan eksekusi Pasar Babadan Desa Teloyo Kecamatan Wonosari akan dilaksanakan pada bulan Februari 2023.

     

    "Rencana eksekusi akan dilaksanakan bulan depan, untuk barang yang berada di lahan sengketa, akan dilaksanakan eksekusi dan dipindahkan di halaman Balai Desa Teloyo, Kecamatan Wonosari serta juga dibuat surat pernyataan penitipan barang, dibuat berita acara pembongkaran barang tersebut, ” tutur Danramil.

     

    Kapten Inf Luis Timur Riyanto Danramil 22 Wonosari menjelaskan bahwa dasar eksekusi lahan dan bangunan ini sesuai putusan pengadilan negeri, agar nantinya dalam pelaksanaan eksekusi para petugas terkait tetap memperhatikan dan waspada dalam pelaksanaan eksekusi guna mengantisipasi pihak pihak provokator yang nantinya ingin membuat suasana tidak kondusif di tempat pelaksanaan eksekusi, sehingga menimbulkan gesekan di dua belah pihak yang mengakibatkan korban jiwa.

     

    “Mari semua saling mendukung putusan pengadilan dengan mematuhi aturan-aturan yang sudah ada, Mari sama-sama wujudkan wilayah Kecamatan Wonosari aman tertib Kondusif, ” pungkas Kapten Inf Luis Timur Riyanto. (Red)

     

    jateng klaten
    Budiyanta

    Budiyanta

    Artikel Sebelumnya

    Anggota Koramil Wonosari Jaga Kebugaran...

    Artikel Berikutnya

    Tanggap Bencana, Bati Tuud Koramil Wonosari...

    Berita terkait